Oknum Polisi Gadungan di Tulangbawang Peras dan Rampas Uang Warga

Oknum Polisi Gadungan di Tulangbawang Peras dan Rampas Uang Warga
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengaku sebagai anggota Polisi.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku Pelaku SY (38), warga Tiyuh (desa) Bangunjaya, Kecamatan Gunungagung,  ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/08) siang.

“Pelaku merampas uang tunai milik korban Ngatino (45), warga Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung sebesar Rp1 Juta,” ungkap Rahmin.

Kejadian bermula, saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 sepeda motor. Saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart.

"Korban mendatangi pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban serta pelaku ini juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah," jelas Rahmin.

Lanjutnya, pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp2 Juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 Ribu.

"Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp. 1 Juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung," tambah Rahmin.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp1 Juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.