Oknum BPD di Pandeglang Diduga Aniaya Wartawan dan Lakukan Ujaran Kebencian

Oknum BPD di Pandeglang Diduga Aniaya Wartawan dan Lakukan Ujaran Kebencian
Foto: Ranu Nugraha/monologis.id

PANDEGLANG – Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial UT diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis.

UT juga diduga melakukan ujaran kebencian dan upaya provokasi pelemahan asas, fungsi, serta peran pers yang dilontarkannya dalam komentar sebuah akun media sosial facebook beberapa pekan lalu.

Tidak terima dengan perbuatan UT, sejumlah insan pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) menggelar unjuk rasi di dua titik, yakni di depan kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang, Rabu (30/3/2022).

Koordinator aksi, Panji Yuri menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian jurnalis yang tidak mau harga diri dan marwahnya sebagai pers dilecehkan oknum BPD sekaligus oknum advokat berinisial UT. Sebab, statemennya yang nyeleneh mengakibatkan munculnya kegaduhan serta melukai perasaan insan pers

“Kami mendesak kepada penegak hukum untuk segera menangkap UT,” kata Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Propinsi Banten itu.

Usai berunjuk rasa, sejumlah wartawan mendatangi Mapolres Pandeglang. Mereka mendesak polisi agar segera menangkap UT.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, jika sejauh ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan korban RM, dan perkaranya pun sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan UT kepada Wartawan RM, sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik juga sudah mengantongi bukti, tinggal memintai keterangan saksi–saksi yang katanya salah satu saksi sedang berada di luar daerah,” ungkapnya.

Menyoal dugaan tindak pidana UU ITE terkait pernyataan UT dalam Komentar pada akun facebook, kata Fajar, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengkaji kasus tersebut apakah masuk unsur pidana atau tidak.

“Soal pernyataan UT yang menimbulkan sakit hati wartawan itu, kami juga akan menindaklanjutinya. Tenang saja rekan–rekan kasus ini kendati tidak ada pelapor penyidik bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Informasi,” pungkasnya.