Oknum ASN Lapas Waykanan Nyambi Edarkan Sabu

Oknum ASN Lapas Waykanan Nyambi Edarkan Sabu
Foto: Istimewa

WAYKANAN –  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Waykanan, Lampung, berinisial MF (41) diamankan Satresnarkoba Polres Waykanan karena diduga mengedarkan sabu.

Tersangka warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ditangkap di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Senin (19/04) kemarin.

“MF ditangkap saat sedang mengendarai ketika akan menuju Lapas Waykanan. Saat digeledah ditemukan satu bungkus kotak yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat sekira 2,91 gram,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, Selasa (20/04).

Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan menggeledah tempat tinggal MF di rumah dinas Lapas Kelas II B Waykanan dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

“Petugas juga menemukan dilantai tempat tinggal TSK berupa satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop,“ kata Mirga.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,” jelasnya.