Oknum Anggota DPRD Lampung Terancam Denda Rp500 Juta

Oknum Anggota DPRD Lampung Terancam Denda Rp500 Juta
Oyos Saroso HN (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Oknum anggota DPRD Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim terancam sanksi denda hingga Rp500 juta karena melarang jurnalis melakukan kegiatan peliputan di DPRD.

“Sanksi ini jelas dalam UU pers bagi pihak-pihak yang berusaha menghalangi tugas wartawan,” tegas saksi ahli Dewan Pers Lampung Oyos Saroso HN, Rabu (26/05).

Pernyataan itu disampaikan Oyos menyikapi pemberitaan Ikhwan Fadil Ibrahim yang tidak terima diberitakan merokok saat rapat LKPJ tahun anggaran 2020 di DPRD Lampung, Selasa (25/05) kemarin.

Fadil marah dan melarang wartawan yang memberitakan dirinya melakukan liputan di DPRD.

"Ketika konteks dia marah kemaren itu adalah hal yang wajar. Namun menjadi tidak wajar jika melakukan pelarangan peliputan di gedung rakyat dan dirinya juga sangat menyayangkan sekelas Ketua komisi tidak mengerti aturan hukum pers," ucap Oyos.

Dia menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fadil merokok saat rapat.

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat DPRD tersebut, karena merokok saat sejumlah pansus dan OPD lain sedang serius membahas LKPJ," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung itu.

Menurutnya, wajar ketika wartawan memberitakan seperti itu karena konteks saat itu adalah rapat LKPJ tahun anggaran 2020.

"Itu wajar ketika diberitakan, karena ada keanehan dalam rapat tersebut selain konteks LKPJ. Ini jelas sudah benar fungsi dari jurnalis, "jelasnya

Terkait larangan peliputan, Oyos menyarankan hendaknya hal tersebut di konfirmasi kepada ketua Dewan DPRD.

Selain itu, ia berpendapat, jika jurnalis dalam hal ini tidak perlu melakukan izin terkait ada foto seorang pejabat yang sedang asyik merokok disaat sejumlah pansus sedang serius mendengarkan tanggapan dari LKPJ tahun 2020.

"Pendapat saya ketika wartawan memotret orang harus melakukan izin terlebih dahulu, tetapi ketika ada yang tidak sesuai dengan peraturan seperti misalnya adanya kekerasan atau pencopetan tidak perlu melakukan izin, dan ini juga konteksnya sama dengan apa yang dilakukan oleh wartawan analisis.co.id, ketika melihat hal yang aneh dalam rapat LKPJ tersebut seperti pejabat yang sedang merokok tidak perlu melakukan izin memotret," tandasnya

Diberikan sebelumnya, tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus memarahi salah seorang wartawan media online, Selasa (25/05)

"Kamu ini bodoh, wartawan abal-abal. Siapa pemiliknya? kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, " kata Fadil emosi.

Fadil lantas melarang wartawan tersebut meliput kegiatan di DPRD.

"Besok lagi kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ,” kata Fadil.

 

MonologisTV: OBON TABRONI KEMBALI SIAP MAJU DI PILKADA BEKASI