Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Sergap Pengedar Sabu di Pesawaran

PESAWARAN – Polres Pesawaran, Lampung, berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sukajaya Lempasing, Telukpandan, Minggu (07/03).
Polisi melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli dan melakukan perjanjian dengan tersangka.
“Saat tersangka datang, langsung dilakukan penyergapan dan kemudian BB sesuai pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantiyo, Senin (08/03).
Tersangka Junaidi (29) diringkus berikut barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,70 gram, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp2,250 juta.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.