Nyabu di Pos Ronda, Pria Tulangbawang Lebaran di Tahanan

Nyabu di Pos Ronda, Pria Tulangbawang Lebaran di Tahanan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial AS (24), warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, bakal menjalani hari raya Idulfitri di dalam sel tahanan.

Pasalnya, dia diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pos ronda.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (26/4/2022) sore di sebuah gardu di Kampung Gedungmeneng," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (29/4/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, petugas menyita  barang bukti sabu seberat 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

“Pelaku akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Anton.