Nyabu di Mess Karyawan, Pria Asal Lampung Utara Dibekuk Polisi

Nyabu di Mess Karyawan, Pria Asal Lampung Utara Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HH (32).

Pria warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara dibekuk dibekuk pada Selasa (03/08), pukul 21.00 WIB di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

“Dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (05/08).

Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung.

“Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong," jelas Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.