New Normal, Tempat Hiburan Pengunjung Wajib Masker

New Normal, Tempat Hiburan Pengunjung Wajib Masker
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana

BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah menyiapkan formula untuk penerapan New Normal tempat hiburan di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Reihana mengatakan, tempat hiburan di Lampung harus menyiapkan protokol kesehatan seperti mengunakan masker untuk pengunjung, cuci tangan dan jaga jarak. Ketika ingin menerapkan New Normal.

"Tempat hiburan yang akan membuka usahanya harus menyiapkan tempat cuci tangan, menyiapkan masker, dan mengatur jarak setiap pengunjung. Selain itu, pengusaha hiburan juga harus menyediakan handsanitizer disetiap sudut tempat hiburan. Pengunjungpun wajib mengunakan masker" kata dia, Rabu (03/06).

Sementara itu, untuk penerapan New Normal di kabupaten, harus izin gubernur langsung. Namun tiga kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, seperti epidemilogi, sistem kesehatan dan petugas surveilans pelayanan kesehatan harus terpenuhi.

"Sementara ini masih tiga kabupaten yang di uji coba menerapkan New Normal. Dalam dua minggu kedepan mudah-mudahan tidak ada penambahan pasien COVID-19 yang secara signifikan. Grafik cenderung bisa di kendalikan," kata dia.