Muhammad Yusuf Dipromosikan Jadi Kajati Aceh

BANDA ACEH - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Dia menggantikan Irdam yang ditunjuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum Kejagung RI.
“SK mutasi dan promosi sudah keluar. Untuk sertijab belum ada informasi dari Kejaksaan Agung,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Senin (04/05).
Jabatan Wakajati Aceh ditempati oleh Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejagung RI. Mutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 4 Mei 2020.
Selain itu Jaksa Agung, Burhanuddin juga mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI termasuk 3 Kajari di Aceh.