MoU KUA PPAS APBD dan Propemperda Tulangbawang Barat 2025 Ditandatangani

MoU KUA PPAS APBD dan Propemperda Tulangbawang Barat 2025 Ditandatangani
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat bersama DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan (MoU) KUA PPAS APBD 2025. 

Penandatanganan berlangsung pada rapat paripurna di DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, Rabu (20-11-2024).

Selain itu juga dilakukan penandatangan Nota kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.

Ketua DPRD Tulangbawang Barat, Busroni, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah. 

“Seiring dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dalam pasal 3, memuat tentang tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah diantaranya menyusun Rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran,” kata Bsuroni

Dia juga mengatakan, setelah melalui proses pembahasan Bapemperda disepakati bahwa Propemperda Tulangbawang Barat 2025 memuat 3 Raperda Inisiatif Dewan dan 9 Raperda dari eksekutif.

Adapun ke-12 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2025 adalah,

1.Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun2025-2029.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh.

4. Raperda tentang Perangkat Tiyuh.

5 Raperda tentang Badan Permusyawaratan Tiyuh.

6. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024.

8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.

10. Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan.

11. Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

12 Raperda tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital.

Menanggapi itu, Pj Bupati Tulangbawang Barat, M Firsada menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tulangbawang Barat yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan APBD 2025,” kata Firsada.

Dia juga menjelaskan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta pembentukan produk hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami mengucapkan terima kasih  yang sebesarnya kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan  Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Propemperda 2025,” ujarnya. (ADV)