Modal Rayuan, Remaja Pesawaran 3 Kali Gagahi Anak Dibawah Umur

PRINGSEWU – MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) warga Kedondong, Pesawaran, diringkus Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10) karena diduga mencabuli anak di bawah umur .
Korbannya, anak dibawah umur warga Tanggamus.
Pelaku diciduk Polisi saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon (Desa) kertasana, Kedondong, setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, kejadian bermula pada kamis (17/09) sekira pukul 19.30 Wib korban dijemput oleh pelaku di Pekon Wayjaha, Pugung, Tanggamus. Korban lalu diajak ke sebuah rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Kemudian sekira pukul 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab di menikahi korban jika korban hamil.
“Pelaku FA ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di kel. Pringsewu Barat,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatutus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelas Kapolsek