Meski Sudah Zona Kuning, Lampung Timur Masih Laksanakan PPKM Level 4

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri no 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua.
Rakor berlangsung di Aula rumah dinas Bupati di Sukadana, Kamis (26/08), dihadiri Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kapolres AKBP Zaky A Nasution, Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para kepala dinas, Direktur RSUD, PWI, FKUB, APDESI, serta forum camat.
Pada rakor tersebut dibahas beberapa poin yang nantinya akan menjadi rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4.
Bupati Dawam menyampaikan, meskipun Lampung Timur memasuki zona kuning penyebaran COVID -19 namum masih dalam Level 4 pelaksanaan PPKM.
“Dalam pelaksanaanya Pemkab dan Satgas COVID-19 akan segera memberikan kelonggaran-kelonggaran pada beberapa kegiatan dan momen tertentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Dawam.
Dawam meminta masyarakat tidak bereuforia berlebihan, tetap disiplin mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta menjalani protokol kesehatan yang ketat.
Senada disampaikan Dandim Lampung Timur. Bahwa status zona kuning bukan datang begitu saja namun kerja keras dari seluruh elemen masyarakat. "Tugas kita sekarang bagaimana mempertahankan jika perlu di tingkatkan ke level zona hijau," terangnya.
Poin draft tersebut menyangkut kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan ibadah, fasilitas umum, seni budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan dan pertandingan olahraga, hajatan, serta PPKM tingkat RT/RW.