Membandel, Polisi Kembali Tutup Hiburan Malam Moro Seneng

SERANG - Polisi kembali menutup paksa tempat hiburan malam (THM) ‘Moro Seneng’ di jalan raya Serang – Jakarta, Minggu (27/2/2022) dini hari. Pengelola THM ini sepertinya tidak jera setelah pekan lalu Polisi juga melakukan tindakan yang sama.
Selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3, THM ini juga menyediakan minuman keras (miras).
"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan untuk tidak beroperasi kembali," ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto.
Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan.
Denny menegaskan, untuk saat ini pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi COVID-19. "Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny.
Denny menjelaskan patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi. Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah," kata Denny Hartanto.