Melawan Saat Ditangkap, DPO Curat Ditembak Polisi

LAMPUNG UTARA -- Mencoba melawan saat akan diamankan, satu terduga DPO pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SI (25) warga Negerikaton, Selagailingga, Lampung Tengah ditembak Polisi.
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya pada Rabu (06/01) siang kemarin, sekira Pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap atas laporan korban Feri Revanda (27) warga Desa Alamjaya, Kotabumi Selatan. Dan saat dilakukan pengembangan SI berusaha melawan petugas. Terpaksa kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya," terang Gigih, Kamis (07/01).
Gigih memaparkan, menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada 31 Desember 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban baru saja pulang dari rumah kawannya. Lalu kendaraan miliknya ia parkirkan tepat di depan halaman rumah.
Hanya berselang sekitar 10 menit, lalu terdengar suara alarm kendaraannya berbunyi.
"Begitu mendengar alarm berbunyi. Korban pun melihat dari jendela rumah. Nahas motor korban sudah berhasil dibawa pelaku," ucap Gigih.
Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Lampung Utara pada 2020 silam dan berhasil menggasak dua unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna putih dan biru putih.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Lampung Utara dan akan di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," tandasnya.