Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan
Lurah Kupang Kota, Bandarlampung, membantah memerintahkan pungutan uang kepada warga penerima bantuan beras dan minyak goreng. Pihak RT menyebut uang yang terkumpul merupakan sumbangan sukarela warga untuk konsumsi panitia bongkar muat.
BANDARLAMPUNG — Lurah Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Muhammad Husin, membantah telah memerintahkan ketua RT memungut uang dari warga penerima bantuan beras dan minyak goreng program Pemerintah Kota Bandarlampung.
Husin menegaskan dirinya tidak pernah meminta pungutan kepada RT dengan alasan biaya bongkar muat bantuan dari truk ke kantor kelurahan.
“Saya tidak minta uang kepada para RT untuk biaya bongkar beras dan minyak dari truk ke kantor kelurahan,” kata Husin, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, proses penurunan bantuan dilakukan oleh petugas yang dibawa pihak pengirim. Terdapat tiga pekerja yang bertugas menurunkan bantuan tersebut.
“Mereka membawa tiga orang kuli untuk menurunkan beras dan minyak itu. Supaya cepat, saya minta bantuan Linmas dan warga sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RT 19 dan RT 20 Kelurahan Kupang Kota mengaku dimintai uang Rp20 ribu saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng. Uang tersebut disebut sebagai biaya bongkar muat.
Ketua RT 20 Kelurahan Kupang Kota, Titing Nuraini, mengatakan pemberian uang kepada panitia tidak bersifat wajib. Warga tetap menerima bantuan meski tidak memberikan uang.
“Ada warga yang bertanya, ‘ini gratis ya?’ Saya jawab gratis. Tapi kalau mau membantu beli air mineral dan gorengan boleh,” kata Titing.
Ia menjelaskan, dari sumbangan sukarela warga terkumpul Rp120 ribu. Dana itu kemudian diberikan kepada panitia yang membantu proses bongkar muat bantuan.
“Duitnya saya serahkan ke panitia yang ngangkat-ngangkat itu untuk beli gorengan dan air mineral,” ujarnya.










