LSM Pijar Keadilan Kawal Proses Dugaan Oknum Kades Dukung Paslon

LAMPUNG TIMUR – Mendukung proses Pilkada bersih dan damai, LSM Pijar Keadilan Lampung Timur intens mengawal dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa Mengandungsari, Sekampungudik, yang perkaranya tengah di proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.
Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis mengapresiasi Bawaslu dalam memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Timur.
"Hari ini, kami dari lembaga mendatangi sekretariat Bawaslu untuk mendukung terselenggaranya pilkada bersih dan damai," tegas Muklis di Bawaslu Lampung Timur, Sabtu (07/11).
Muklis menyarankan Bawaslu Lampung Timur tegas dalam menangani perkara pelanggaran Pilkada.
“Katakan benar bila benar, katakan salah jika salah, jangan sebaliknya. Karena dalam penerapan peraturan pilkada ini, tanpa tebang pilih,” tegasnya lagi.
Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Winarto mengatakan, dalam penanganan ini, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan dan meningkatkan dari tahap satu ke tahap dua mulai dari penyelidikan dan penyidikan dari tim Gakumdu.
“Penanganan dugaan pelanggaran semacam ini, harus lebih teliti dan jeli. Mengingat bahwa dalam undangan-undangan pilkada ada keterbatasan dalam mengaturnya,” ujarnya.
Winarto menjelaskan, Bawaslu mengalami keterbatasan dalam menerapkan undang-undang, karena pilkada dan pilpres berbeda penerapannya.
“Kami bersama tim Gakumdu, meninjau kediaman oknum dan mencari puluhan saksi untuk di mintai keterangan, sesampai tiba di lokasi satupun saksi tidak bisa di mintai keterangan," urai Winarto.