LSM InfoSos Laporkan Dinkes Lampung ke Polda Terkait Kerumunan

BANDARLAMPUNG - LSM InfoSos melaporkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ke Polda terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan vaksinasi masal yang digelar pada Sabtu (03/07) akhir pekan lalu.
Ketua DPW LSM InfoSos Lampung, Ichwan mengatakan kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan massa tanpa jaga jarak sehingga mengancam keselamatan masyarakat.
“Semestinya pemerintah memberi contoh pada masyarakat untuk patuh aturan terkait penanganan penyebaran COVID19 yang sudah dalam kondisi memprihatinkan. Di saat pemerintah pusat memperketat penanganan justru sebaliknya instansi yang notabene memiliki peran aktif malah melanggar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (05/07).
Dalam laporan aduanya, LSM InfoSos Lampung meminta dan mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah hukum secara adil tanpa pandang bulu dan tebang pilih sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Jangan hanya masyarakat yang melanggar saja selama ini gencar diberi sanksi mulai dari sanksi ringan hingga dipidana, aparat pemerintah pun harus sama dimata hukum" tegas Ichwan.
Selain kronologi dan foto-foto bukti kegiatan, dalam berkas laporan pengaduan juga dilampirkan rekam video kerumunan masa yang berkumpul memadati Jl. Dr. Susilo depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Sabtu pagi itu masa berjubel, saling berhimpitan tanpa menjaga jarak.
Seperti halnya tindakan-tindakan tegas Kepolisian terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, LSM InfoSos Lampung juga mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum tanpa pandang bulu dan tebang pilih, memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka pihak yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Terlebih hal ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam hal penangangan wabah virus corona COVID19, yang seharusnya memberikan contoh dan mengedukasi masyarakat agar wajib mentaati peraturan justru sebaliknya menjadi pihak yang paling melanggar" tandas Ichwan.
Sementara itu, berkas pengaduan LSM InfoSos Lampung bernomor 104/Lp.InfoSos/LPG/VII/2021 secara resmi diterima bagian Setum Polda Lampung dengan nomor P411.