LPJK Temukan Puluhan Kontraktor Bodong Proyek ULP Bogor

BOGOR – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menemukan puluhan kontraktor bodong yang mengikuti lelang tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diketahui setelah LPJK melakukan cek secara online, data puluhan perusahaan baik PT ataupun CV diduga tidak terdaftar secara registrasi.
Bahkan, ada salah satu perusahaan media terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut yang diduga juga tidak terigister, sehingga hal itu terindikasi maladminitrasi.
RS, salah seorang Ketua ormas di Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang tender proyek di ULP menjelaskan bahwa PT media tersebut punya wakil ketua.
"GI (nama perusahaan) punya wakil ketua," kata RS, melalui pesan WhatsApp, pekan lalu.
Ketika ditanya apakah PT Media bisa ikut lelang?, RS menjawab, bisa asal ada NIB nya.
"Bisa asal ada NIB nya," jawab RS.
Lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar di Unit Layanan Pengadaan kabupaten Bogor diduga maladministrasi terkait untuk paket pembuatan jalur pendestrian jalan Kandang Roda-Sentul, pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang. Karena bagaimanapun itu menjadi salah satu syarat untuk mengikuti lelang.
"Jadi, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar. Karena jika sudah masuk urutan lelang, mereka memiliki password untuk masuk dan buka data," kata Usep Supratman, Rabu (02/06).
"Ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan.