Lokasi Wisata Pandeglang Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

PANDEGLANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru (nataru). Aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.
Wakil Bupati Pandeglang, Banten, Tanto Warsono Arban mengatakan, sesuai instruksi Mendagri bahwa tidak akan ada penyekatan, tapi tidak boleh ada kerumunan, pengunjung fasilitas umum juga dibatasi hanya 50%.
Meski begitu, fasilitas umum seperti Mal, pantai, atau tempat wisata lainnya harus menggunakan aplikasi pedulilindungi
"Jika tidak diterapkan tentu akan ada teguran ringan sampai berat, bahkan bisa berujung pencabutan izinnya," terang Tanto usai rapat dengan Mendagri yang dilakukan secara virtual, Senin (27/12).
Tanto berharap Dinas Pariwisata Pandeglang segera menyosialisasikan instruksi tersebut ke semua pemilik tempat wisata.
Sementara Ramadani Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pariwisata mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke PHRI terkait penerapan aplikasi peduli lindungi, dan membuat spanduk untuk dipasang di tempat rekreasi.
"Memang harus daftar jika ingin pakai peduli lindungi, tapi minimal petugas dipintu masuk harus memastikan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin," terangnya.