LMP Perjuangan Banten Dukung Hukum Mati Koruptor Dana COVID-19

LMP Perjuangan Banten Dukung Hukum Mati Koruptor Dana COVID-19
Ketua Markas Daerah LMP Perjuangan Banten, A Jaya Soepena (Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id)

SERANG -  Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Perjuangan Provinsi Banten, mangapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan sejumlah pejabat tinggi Negara yang terlibat korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementrian Sosial Republik Indonesia.

LMP Perjuangan mendesak para koruptor dana COVID-19 dituntut hukuman mati.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung Ketua Markas Daerah LMP Perjuangan Banten, A Jaya Soepena.

“LMP Perjuangan Banten mengutuk keras semua bentuk tindakan kejahatan korupsi  bantuan sosial COVID-19 yang dilakukan oleh oknum pejabat Negara,” tegas Jaya di Sekretariat Mada LMP Perjuangan Banten, Jl Raya Petir, Cilaku, Curug Kota Serang, Banten, Rabu (09/12).

Dia menambahkan, perbuatan (korupsi) itu telah menyengsarakan masyarakat.

Jaya mengimbau semua elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan senantiasa dan berdoa agar wabah ini segera hilang dari Indonesia.