Lima Kecamatan di Lampung Tengah Ditetapkan Zona Merah

LAMPUNG TENGAH - Lima Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, ditetapkan sebagai wilayah zona merah oleh pemerintah setempat. Kelima kecamatan tersebut yakni Gunungsugih, Terbanggibesar, Simpangagung, Bandarmataram dan Pubian.
Hal itu katakan oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, usai menghadiri rapat paripurna, tentang kesepakatan bersama rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Lampung Tengah Tahun anggaran 2020 di DPRD setempat, Senin (14/09).
"Kondisi Peningkatan penyebaran wabah COVID-19 di Lampung Tengah sudah sampai tingkat menghawatirkan. Dimana pada gelombang pertama yang terpapar hanya 36 orang, setelah kita lakukan new normal seperti saat ini, kasus terpapar melonjak menjadi 61 orang, berarti hanya dalam rentang waktu 2 bulan ini sudah ada penambahan 25 orang yang terpapar COVID-19," terang Loekman.
Menurut Loekman, itu baru yang terdeteksi dan terkonfirmasi oleh pihaknya, tentunya akan lebih banyak lagi yang belum terdeteksi oleh pihak terkait. Loekman berharap ada tindakan-tindakan terkait peningkatan kedispilanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Tengah dalam mencegah meluasnya COVID-19 gelombang kedua ini.
"Pada gelombang kedua ini, akan lebih dahsyat, bila dibandingkan pada awal mula munculnya wabah COVID-19 ini. Untuk itu mari bersama-sama kita selalu patuhi protokol kesehatan," harap Loekman.
Peningkatan penyebaran COVID-19 gelombang kedua ini, pihaknya benar-benar tidak bisa berbuat banyak dengan keterbatasan anggaran penanganan COVID-19. Untuk itu, Pemkab Lampung Tengah bersama legislatif dan pihak terkait harus benar-benar bisa berpikir cepat guna mencari solusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Rencananya nanti malam kita akan mengumpulkan 5 Camat yang masuk dalam wilayah zona merah itu, untuk bersama pihak-pihak terkait berkoordinasi dalam upaya mengendalikan pencegahan, penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas di Lampung Tengah," ujar Loekman.