Laporan Masyarakat ke Ombudsman Lampung 2022 Naik 70 Persen

BANDARLAMPUNG – Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 244 laporan masyarakat
sepanjang 2022.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, angka
tersebut naik 70% dari tahun sebelumnya yang hanya 171 laporan.
“244 laporan yang diterima terdiri dari 193 laporan reguler
dan 51 laporan Respon Cepat Ombudsman. Substansi terbanyak tahun ini yaitu terkait
pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak) dan agraria (pelayanan
PTSL),†ungkap dia melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Nur mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh
Ombudsman Lampung untuk hadir ditengah-tengah masyarakat yaitu dengan melakukan
program Ombudsman Ngantor Diluar.
“Sepanjang tahun 2022 program tersebut terlaksana di
beberapa kabupaten/kota diantaranya Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Metro,
Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat,†kata dia.
Untuk penyelesaian laporan yang dilakukan oada 2022, Nur
mengatakan, dari total 224 laporan yang masuk, sebanyak 186 laporan yang telah
selesai dan ditutup.
“Dengan demikian penutupan laporan mencapai target minimal
yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan,†ujar dia.
Beberapa contoh kasus yang ditangani antara lain penundaan
berlarut dalam pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajar
Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, sehingga saat ini 350
gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya.
Selain itu juga terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di
Kabupaten Lampung Timur, dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK
Guru Tahun 2021.
Nur mengungkapkan, dalam hal pencegahan maladministrasi,
Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan
publik tahun 2022 dengan sasaran 16 Kab/Kota/Provinsi.
“Pada Tahun 2022 terdapat pembaharuan Indikator penilaian
kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, berupa: Persepsi pengguna
pelayanan, Penajaman pengelolaan pengaduan, Pemanfaatan layanan online (SPBE),
Mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit
layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), Wawancara pelaksana layanan
(548 pejabat & pegawai),Wawancara 660 pengguna layanan. Pada tahun 2022
belum terdapat Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Lampung yang berhasil
memproleh zona hijau,†urainya.
Selain penilaian kepatuhan, pencegahan maladministrasi juga
melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia di
Provinsi Lampung dengan hasil terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu
Pengabaian Kewajiban Hukum, Tidak Memberikan Pelayanan, Penyimpangan Prosedur
dan Tidak Kompeten.