Langgar Keimigrasian, Kemenkumham Banten Amankan 6 WNA

Langgar Keimigrasian, Kemenkumham Banten Amankan 6 WNA
Foto: Istimewa

TANGERANG-Enam warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten dalam operasi Jagratara, 21 hingga 23 Agustus 2024

Mereka yang diamakan terindikasi melanggar dokumen keimigrasian.

Dalam operasi tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyambangi perusahaan-perusahaan yang ada di Banten.

Diantaranya; lima perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, 3 perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang dan 2 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Dari pemeriksaan 10 perusahaan, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai Negara.

"Tim kami sudah mengamankan keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keenam orang tersebut memiliki permasalahan yang sama yaitu melewati batas ijin tinggal keimigrasian yang sudah ditentukan, keenam orang tersebut berkewarganegaraan China apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto.

Jagratara sendiri mengandung makna selalu waspada yang merupakan cerminan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara, Operasi Jagratara merupakan agenda rutin dilakukan setiap tahunnya yang di lakukan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.

Untuk itu, Dodot Kemenkumham akan terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.

"Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum,"tandasnya.