Lampung Selatan Raih WTP Enam Kali Beruntun

LAMPUNG SELATAN – Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara beruntun atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama Kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi di Bandarlampung, Kamis (12/5/2022).
Andri Yogama mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah, yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.