Lampung Selatan dan BPN Komitmen Terhadap Konsolidasi Tanah

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah
Kabupaten (emkab) Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kantor Wilayah Provinsi Lampung melakukan penandatangan berita acara komitmen terhadap
rencana konsolidasi tanah.
Penandatangan berlangsung di aula Krakatau Kantor Bupati
Lampung Selatan, Rabu (7/12/2022), yang dilakukan Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Yespi Cory dan Kepala Bidang Pengadaan
Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Lampung, Buchori Sugiharso.
Konsolidasi tanah adalah kebijakan penaataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai
rencana tata ruang.
Dalam sambutannya, Yespi Cory mengatakan Pemkab Lampung
Selatan mengapresiasi terhadap rencana konsolidasi tanah, sebagai peningkatan
kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam lebih dapat terjamin
pengelolaannya.
“Pada kesempatan ini saya berharap melalui kegiatan rapat
ini akan ada persamaan persepsi dan kesepakatan terkait optimalisasi penggunaan
dan pemanfaatan tanah, penguatan hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya dan
perencanaan berbasis komitmen masyarakat,†ucap Yespi.
“Tujuan dari program konsolidasi tanah ini sangat jelas
yaitu untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat bersama,†jelas Yespi.
Dirinya menyebut, masyarakat sangat menyadari bahwa
pembangunan fasilitas jalan pertanian dan irigasi adalah sarana untuk
meningkatkan produksi hasil pertanian mereka, juga pembuatan saluran irigasi
untuk mengaliri lahan pertanian dan juga meminimalisir terjadi kebanjiran yang
dapat merusak tanaman pertanian.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Kanwil BPN Provinsi Lampung, Buchori Sugiharso menerangkan, rencana lokasi
konsolidasi tanah di Kabupaten Lampung selatan berada di desa Mandalasari dan
Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Lampung Selatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan manfaat konsolidasi tanah bagi
masyarakat, yakni bidang tanah masyarakat mendapatkan akses jalan, kemudian
bidang tanah masyarakat juga mendapatankan sertifikat hak milik serta manfaat
terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan nilai tanah.
“Sedangkan manfaat bagi pemda tersedianya tanah untuk
kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,†terangnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, Hotman
Saragih mengatakan, hasil dari laporan konsolidasi tanah pada dua desa di
Lampung Selatan itu dapat menjadi desa percontohan pada tahun-tahun berikut
khususnya dalam rangka menata lingkungan dan tata ruang daerah.
“Dengan berkolaborasi dan dukungan Pemda, kami sangat
berharap hasil dari laporan konsolidasi di dua desa ini mudah mudahan menjadi
desa percontohan terkait tata ruang, sehingga desa ini menjadi lebih tertib dan
rapi,†katanya.