Lagi, Bandar Sabu Tulangbawang Dibekuk Polisi

Lagi, Bandar Sabu Tulangbawang Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang bandar sabu dibekuk petugas gabungan dari Polsek Denteteladas bersama Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

DY (34), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Rawajitu Selatan, dibekuk pada Jumat (26/03), di areal tambang pasir, Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng.

“Dari hasil penggeledahan berhasil disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang dan handphone (HP) Oppo warna merah,” ujar Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (29/03).

Rohmadi menjelaskan, mulanya petugas gabungan dari Polsek bersama Satresnarkoba Polres sedang melaksanakan patroli di areal tambang pasir yang ada di Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerik gerik yang mencurigakan sedang berada di areal tambang pasir.

"Saat melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri sedangkan pelaku DY berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Rohmadi.

Bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.