Kunjungi Pesisir Barat, Diskominfo Tulangbawang Pelajari Penerapan Kerjasama Media

PESISIR BARAT-Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang berkunjung ke
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan)
Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka koordinasi pengelolaan kerjasama media,
Rabu (21/6/2023).
Diskominfo Tulangbawang yang dipimpin Kabid. Pengelolaan
Media Informasi, Habali, disambut langsung oleh Kepala Diskominfotiksan,
Suryadi, melalui Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda, didampingi Kabid.
Komunikasi Publik, Nur Lili, di Sekretariat Diskominfotiksan Pesisir Barat,
Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran
Sekretariat Pemkab Pesisir Barat.
Disampaikan Habali, bahwa kunjungan kerja (kunker) tersebut
bermaksud koordinasi terkait pengelolaan kerjasama media dan kesiapan penerapan
E-Katalog di Pesisir Barat. "Kunker Diskominfo Tulangbawang dalam rangka
ingin mengetahui proses dan mekanisme kerjasama media di Pesisir Barat
sekaligus regulasi yang mengaturnya, termasuk persiapan penerapan E-Katalog
dalam melaksanakan kerjasama dengan media," ungkap Hambali.
Dalam momen itu, Elvin menanggapi bahwa proses dan mekanisme
kerjasama media di Pesisir Barat melalui Aplikasi Sistem Informasi Kendali
Media Online (SIKAMDO), dimana seluruh proses kerjasama mulai dari pengajuan
kerjasama, pemesanan pemberitaan, administrasi dan klaim pembayaran seluruhnya
melalui aplikasi SIKAMDO.
Sedangkan ihwal penerapan E-Katalog dalam kerjasama media
saat ini Diskominfotiksan masih mempelajari hal tersebut.
"Dalam melakukan kerjasama dengan media
Diskominfotiksan Pesisir Barat menerapkan seluruh prosesnya menggunakan Aplikasi
SIKAMDO, mulai dari pengajuan kerjasama pemesanan pemberitaan, administrasi dan
klaim pembayaran melalui aplikasi SIKAMDO. Untuk penerapan E-Katalog saat ini
masih tahap koordinasi dengan Bagian Pengadan Barang dan Jasa," papar
Elvin.
Antara Diskominfotiksan Pesisir Barat dengan Diskominfo Tulangbawang
sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan pertukaran informasi mengenai
pelaksanaan tugas penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dimasing-masing
kabupaten.