KUA Waybungur Serahkan 76 Sertifikat Halal Gratis ke Pelaku Usaha
LAMPUNG TIMUR - Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waybungur menyerahkan 76 sertifikat halal gratis (Sehati) kepada pelaku
usaha mikro dan kecil melalui program pernyataan pelaku usaha (self declare) yang telah didaftarkan dan diuji kevalidannya pada
akhir 2022 lalu.
Penyerahan sertifikat halal ini dilaksanakan di balai Desa
Tambahsubur, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, Selasa (17/1/2023).
“Ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan
kenyamanan, kemanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi
masyarakat,†ujar Kepala KUA Waybungur Solihin Panji.
Solihin menjelaskan, melalui Penyuluh Agama Islam yang
menjadi bagian Pendamping PPH, KUA melakukan pendampingan pendaftaran
sertifikasi halal program self declare bagi
pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Waybungur hingga diterbitkannya
sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
RI.
“Jumlah pengajuan pensertifikatan yang berhasil verval
sebanyak 108 pelaku usaha dan sampai saat ini sudah terbit 76 sertifikat,†kata
dia.
Solihin berharap kepada para pelaku usaha di Waybungur yang
belum memiliki label halal untuk produknya, sesegera mungkin mendaftarkan
produknya untuk diajukan peroleh sertifikat halal. Karena, tahun ini target Sehati
skala nasional adalah 1 juta sertifikat.
Sementara, Camat Waybungur Lusi Aprina mengapresiasi KUA setempat
yang telah memberikan perhatian dan support kepada para pelaku usaha mikro dan
kecil bidang kuliner di kecamatan tersebut sehingga memberikan nilai tambah
bagi pelaku dalam mengembangkan usahanya.
Camat juga mengapresiasi pelaku usaha yang secara sadar
untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. Disamping itu,
tentu ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri dalam
meningkatkan omset dari penjualan. Para konsumen juga akan lebih tenang dalam
mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang
mengandung unsur haram.