KUA Waybungur Serahkan 76 Sertifikat Halal Gratis ke Pelaku Usaha

LAMPUNG TIMUR - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waybungur menyerahkan 76  sertifikat halal gratis (Sehati) kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui program pernyataan pelaku usaha (self declare) yang telah didaftarkan dan diuji kevalidannya pada akhir 2022 lalu.

Penyerahan sertifikat halal ini dilaksanakan di balai Desa Tambahsubur, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur,  Selasa (17/1/2023).  

“Ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kenyamanan, kemanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kepala KUA Waybungur Solihin Panji.

Solihin menjelaskan, melalui Penyuluh Agama Islam yang menjadi bagian Pendamping PPH, KUA melakukan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal program self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Waybungur hingga diterbitkannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

“Jumlah pengajuan pensertifikatan yang berhasil verval sebanyak 108 pelaku usaha dan sampai saat ini sudah terbit 76 sertifikat,” kata dia.

Solihin berharap kepada para pelaku usaha di Waybungur yang belum memiliki label halal untuk produknya, sesegera mungkin mendaftarkan produknya untuk diajukan peroleh sertifikat halal. Karena, tahun ini target Sehati skala nasional adalah 1 juta sertifikat.

Sementara, Camat Waybungur Lusi Aprina mengapresiasi KUA setempat yang telah memberikan perhatian dan support kepada para pelaku usaha mikro dan kecil bidang kuliner di kecamatan tersebut sehingga memberikan nilai tambah bagi  pelaku dalam mengembangkan usahanya.

Camat juga mengapresiasi pelaku usaha yang secara sadar untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. Disamping itu, tentu ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri dalam meningkatkan omset dari penjualan. Para konsumen juga akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.