KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Burung Asal Waykanan

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Burung Asal Waykanan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan berhasil mengamankan 2.057 ekor burung, diantaranya berjenis satwa liar yang dilindungi.

Burung-burung itu didapati petugas ketika melakukan pemeriksaan kendaraan di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Rencananya, burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu akan di seberangkan ke daerah Cikande, Serang, Banten menggunakan sebuah mobil.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan  AKBP Edwin membernarkan kejadian itu.

"Betul. Tepatnya pada Selasa (15/06) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," sebut Ferdiansyah, Rabu (16/06).

Diketahui, kendaraan Toyota Avanza warna silver ber-nopol BG 1544 FD yang kedapatan mengangkut 2.057 ekor burung berbagai jenis yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat.

"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa liar tersebut diangkut dari rumah B di Waykanan dan akan dibawa menuju Cikande. Sedangkan, inisial B sudah di tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," terang Ferdi.

Ketika ditanya, IH nekat mengirimkan satwa liar itu karena mendapat ongkos kirim berjumlah lumayan menggiurkan. "Iya. Dapat bayaran Rp3,5 juta," ujarnya lesu.

Guna keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pengangkut berikut barang bukti berupa 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 kardus kecil warna coklat, satwa liar jenis burung sejumlah 2.047 ekor, dengan rincian satwa yang tidak dilindungi diantaranya, 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelatik, 270 ekor burung Perkutut, 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin dan 5 ekor Burung  Muncang. Sedangkan, jenis satwa yang dilindungi seperti, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini. Kesemuanya dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.

"IH dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," pungkas Ferdi.