KPU Pesisir Barat Kembali Perpanjang Pendaftaran PPS 20 Pekon

PESISIR BARAT - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali memperpanjang
pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 20 pekon
(desa).
Hal itu sesuai dengan surat pengumuman KPU Pesisir Barat
Nomor: 486/PP.04.1-Pu/1813/2022, tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon
anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, berdasarkan
berdasar keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc
penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, perpanjangan
pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak
ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang
dibutuhkan, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
"Karenanya KPU Pesisir Barat membuka perpanjangan waktu
pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk 20 pekon di 10 kecamatan di Pesisir
Barat, mulai dari tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023," ungkap
Marlini, Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut Marlini memaparkan, 20 pekon yang diperpanjangan waktu pendafataran seleksi
calon anggota PPS untuk Kecamatan Bangkunat yaitu Pekon Bandardalam, Pemerihan,
Sukanegeri, Siringgading, dan Wayharu. Untuk Kecamatan Karyapenggawa
diantaranya Pekon Menyancang, Penggawalima Tengah, dan Waynukak.
"Selanjut Kecamatan Krui Selatan hanya satu pekon yaitu
Pekon Waysuluh," terangnya.
Menurut Marlini, untuk Kecamatan Lemong yaitu Pekon
Pagardalam dan Pekon Tanjungsakti. Kecamatan Ngambur yaitu Pekon Ulokmukti.
"Untuk Kecamatan Pesisir Selatan yaitu Pekon
Tanjungraya dan Pekon Sukarame. Selain itu Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir
Tengah, Pekon Waynarta Kecamatan Pesisir Utara, Pekon Lok Kecamatan
Pulaupisang. Tiga pekon terakhir di Kecamatan Waykrui diantaranya Pekon
Banjaraagung, Bumiwaras, dan Penggawalima Ilir," tandasnya.
Marlini mengajak agar masyarakat bisa ikut mendaftarkan diri
dalam seleksi calon anggota PPS untuk pemilu serentak 2024 sesuai dengan 20
pekon yang kembali dilakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota
PPS.
"Tentu dengan tetap melengkapi berkas persyaratan
sesuai dengan yang telah ditetapkan," tukasnya.