KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
“Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka HD dan IIH sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Itong dan kawan-kawannya itu. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta.
"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," kata Nawawi.