KPK Panggil Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh

KPK Panggil Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, pada Kamis  (11/02).

“KPK memanggil dua kepala daerah ke gedung KPK, Jakarta Selatan untuk membahas penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta.

Ipi mengatakan, melalui pertemuan ini, KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa antara lain gedung, sekolah SD, dan pelabuhan.

“Mereka akan diterima oleh Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran,” kata Ipi.