Korupsi DD Rp418 Juta, Mantan Kades dan Anaknya Menyerahkan Diri

Korupsi DD Rp418 Juta, Mantan Kades dan Anaknya Menyerahkan Diri
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp418 juta, ayah dan anak menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang, Banten.

Sukmajaya mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan Yogi Purnama sebagai Kaur Keuangan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang pada Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Sodong itu telah ditemukan ada kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

“Dari total DD Sodong TA 2019 Rp772 juta, pada pelaksanaannya hanya digunakan Rp354 juta. Sehingga kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan sisanya Rp418 juta diduga dikorupsi oleh mantan Kades dan Kaur Keuangannya yang merupakan anak bersangkutan (mantan Kades),” ungkap AKP Fajar saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10).

Dana sebesar Rp418 juta lebih itu menurutnya, diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada orang-orang yang tak berhak.

Tindakan menggunakan uang DD Rp418 juta yang dilakukan tersangka itu tegas Kasat Reskrim, telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

“Ancaman pidana atas perbuatan kedua tersangka sesuai UU RI tersebut, maksimal 20 tahun penjara. Kini keduanya sudah kami tahan,” tandasnya.