Korupsi Dana Desa, Kades Pringsewu Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, Bace Subarnas (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019 sebesar Rp389,5 juta

Tersangka ditangkap Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (02/11) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (03/11).

Dia mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan / tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta ,” terang kasat Reskrim.

Dia mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

“Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatanya tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun  penjara ucap kasat Reskrim.