Klinik Rawat Inap di Pesawaran Diduga Belum Milik Izin

PESAWARAN - Pembangunan klinik rawat inap Hikmah Husada di Desa Sidomulyo, Negerikaton, Pesawaran, Lampung, diduga belum mengantongi izin.
Meski membantah, pemilik klinik, Maryanto tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sebagai syarat utama yang harus dipenuhi.
"Izin kami lengkap, Pak," jawabnya singkat.
Tidak hanya itu, bangunan klinik diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014.
Dalam peraturan itu disebutkan, bangunan klinik rawat inap harus permanen dan tidak boleh menyatu dengan tempat tinggal pribadi. Namun, klinik Hikmah Husada bagunannya menyatu dengan tempat tinggal pribadi dan didapati ruangan kamar pasien berdampingan dengan kandang ayam milik Maryanto.
Dalam hal tenaga medis, klinik tersebut tidak memiliki dokter jaga yang seharusnya ada di klinik selama 24 jam. Namun hal itu ditampik oleh salah satu perawat jaga.
"Dokter jaga ada Pak, 2 orang," terangnya.
Saat ditanya nama dokter jaga, perawat itu dengan gugup menjawab dengan nama yang berbeda-beda.
"Dokternya kebetulan belum datang pak, beliau masih dirumah. Bentar lagi juga datang kok," terang perawat itu, Minggu (23/08)
Diduga, klinik rawat inap Hikmah Husada telah manipulasi data untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan dan izin operasional.