Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan berinisial P menjadi tersangka korupsi yang merugikan negara 717 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Dennie Sagita mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap saksi-saksi dan pihak terkait, modus yang dilakukan tersangka diantaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, termasuk pembelanjaan yang di mark up.

“Berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terdapat kerugian negara sebesar Rp717 juta lebih pada kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Raden Intan TA 2022 sampai 2023,” ujar Dennie, Kamis (3-10-2024).

Selanjutnya, penyidik menahanan tersangka P selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Menggala.