Ketua KPU Tulangbawang Barat Tekankan Pentingnya LHKPN Bagi Caleg Terpilih
 
                                    TULANGBAWANG BARAT–Ketua Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Tulangbawang Barat, Lampung, Yudi Agusman, menekankan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2024
Hal itu disampaikannya pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024, di Wisma Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, setelah penetapan calon terpilih, langkah selanjutnya pihaknya menunggu tanda terima laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi calon yang tidak melaporkan LHKPN, lanjut dia, KPU memberikan peringatan bahwa mereka dapat diberi sanksi tegas, berupa tidak dapat dilantik. 
“Batas waktu bagi para calon untuk menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK dihitung 21 hari sebelum pelantikan,”ujar Yudi.
Yudi menambahkan, pelantikan para calon terpilih sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Agustus atau awal September 2024. 
“Kami berharap agar proses ini dapat berjalan lancar sehingga saat tiba waktu pelantikan nantinya tidak ada hambatan yang menghalangi kelancaran proses tersebut,” pungkasnya.
 
 Aprizal Aris Mananda
                                    Aprizal Aris Mananda                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    