Ketua DPRD Pesisir Barat Maklumi Kekecewaan Warga Wayharu

Ketua DPRD Pesisir Barat Maklumi Kekecewaan Warga Wayharu
Ketua DPRD Pesisir Barat, Lampung, Agus Cik. Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, Agus Cik, sangat memaklumi kekecewaan masyarakat Marga Belimbing, Wayharu, Kecamatan Bangkunat, yang hingga kini masih belum merdeka layaknya wilayah-wilayah lain.

Agus Cik saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022), mengatakan pihaknya sangat memahami bagaimana kekecewaan masyarakat di empat pekon yang ada di Wayharu, selama lebih dari satu abad merasakan hidup dengan sulitnya akses jalan Sumberrejo-Wayharu.

"Sangat-sangat wajar jika masyarakat yang ada di Marga Belimbing atau Wayharu yang terdiri dari empat pekon sampai mengultimatum pemerintah untuk melangsungkan demo, bahkan mengancam memboikot pemilu pada 2024 mendatang," ujar Agus.

Menurut Agus Cik, selama ini masyarakat Wayharu selalu mematuhi dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga Indonesia. "Mereka sebagai warna Indonesia patuh bayar pajak, ikut melaksanakan pemilihan mulai dari pilkada, pileg di tingkat kabupaten, provinsi, sampai DPR-RI, bahkan pilpres. Artinya mereka sudah cukup patuh dengan negara ini," jelasnya.

"Akan tetapi pada faktanya, apakah negara sudah memberikan mereka infrastruktur jalan yang memadai. Bukankah hal itu bagian dari hak mereka sebagai masyarakat dan warna negara, dan kewajiban negara ini untuk memenuhinya," imbuh Agus Cik.

Masih kata Agus Cik, menyikapi ultimatum masyarakat Wayharu yang mengancam akan menggelar demo ke Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) dan memboikot pemilu 2024 mendatang, jika harapan mereka untuk ditingkatkannya badan jalan Sumberrejo-Wayharu tidak segera dilaksanakan. DPRD Pesisir Barat diproyeksikan akan segera melakukan koordinasi dengan DPR-RI, dan kementerian terkait agar negara bisa memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat Wayharu selama ratusan tahun ini.

"Karena bagaimana pun juga mereka tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lagi-lagi saya tegaskan mereka sudah memenuhi kewajiban mereka kepada negara ini. Artinyaz tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak memenuhi hak mereka sebagai warga negara," pungkas Agus Cik.