Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan 3 Perda

LAMPUNG SELATAN - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
Hadir dalam giat tersebut, Kepala Desa (Kades) Tajimalela Syahrul Effendi bersama aparatur pemerintahan desa, BPD, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, beserta tamu undangan lainnya.
Hendry menjelaskan, sosialisasi tersebut agenda resmi dari DPRD.
Pada kesempatan itu Hendry mensyosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang BPD, dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
"Tujuan dari aturan yang ada yakni mempertegas dan memberikan kejelasan terkait tugas pokok dan fungsi mulai dari Kades dan Pemerintahan Desa, serta BPD, serta aturan tatanan penataan desa (Pemekaran)," ujarnya, Minggu (28/02).
Terkait pemekaran Desa, menurutnya ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yakni diantaranya, untuk wilayah kepulauan Sumatera, dimana usia desa induk sudah mencapai 5 Tahun keatas, selain itu wilayah yang akan mekar menjadi desa harus memiliki penduduk sebanyak 4000 Jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Setelah itu baru syarat lainnya mulai dari wilayah kerja memiliki akses jalur transportasi, memiliki SDA dan SDM pendukung, sarana dan prasarana serta pelayanan publik lainnya," bebernya.
Kades Tajimalela, Syahrul Effendi, mengatakan, kegiatan ini bukan bentuk sosialisasi Perda saja, tetapi menjalin tali silaturahmi.
"Disini beliau akan memberikan sosialisasi dan pencerahan terkait pemerintahan desa, BPD, serta lainnya yang berkenaan dengan desa. Mudah-mudahan sosialisasi ini, kita semua yang hadir mendapatkan wawasan yang luas, serta kendala lainnya yang ada di Desa," ujar Syahrul.
Dalam sesi dialog tanya jawab, Mirza warga sekitar, menjelaskan bahwa warga Dusun Kubu Panglima sudah puluhan tahun ingin mekar dan menjadi desa yang baru.
"Penduduk kami disini sudah memenuhi syarat-syarat mutlak, dan dengan penjelasan dari Ketua DPRD kami berterimakasih. Kami berharap untuk kedepannya dapat membantu wilayah kami untuk mekar menjadi desa yang baru" tandasnya.