Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda Tentang Pencegahan Narkotika

Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda Tentang Pencegahan Narkotika
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di SMA Kesuma Bakti, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (5/11/2022).

Mingrum menegaskan, saat ini BNN telah melakukan terobosan baru dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di Lampung.

"Perlu diketahui bahwa setiap pengguna narkotika yang ingin sembuh, BNN telah memberikan fasilitas rehabilitasi secara gratis serta tidak akan melakukan penegakkan hukum bahkan identitasnya dipastikan dijaga dan tidak disebarluaskan kepada pihak manapun," papar Mingrum.

Dirinya juga menuturkan efek domino yang bisa terjadi akibat dari penggunaan narkoba yang paling rentan dan sering terjadi adalah tindakan kriminal.

"Banyak efek yang dirasakan oleh pengguna setelah mengkonsumsi obat tersebut salah satunya tidak dapat melakukan kontrol diri, ini yang sangat berpotensi timbulnya kekerasan terhadap orang lain," imbuhnya.

Mingrum juga menuturkan bahwa konsep peredaran narkotika yakni tingginya permintaan di pasar sehingga perlu tindakan kongkrit untuk melakukan upaya penekanannya.

"Jaga diri sendiri, keluarga, rekan dan semua orang yang kita kenal dari bahaya narkotika sebagai bentuk tidak membuat pasar baru dalam peredaran narkotika," tandas Mingrum.