Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda Tentang Pencegahan Narkotika

BANDARLAMPUNG - Ketua
DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No
1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat
Adiktif Lainnya di SMA Kesuma Bakti, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Sabtu
(5/11/2022).
Mingrum menegaskan, saat ini BNN telah melakukan terobosan
baru dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di Lampung.
"Perlu diketahui bahwa setiap pengguna narkotika yang
ingin sembuh, BNN telah memberikan fasilitas rehabilitasi secara gratis serta
tidak akan melakukan penegakkan hukum bahkan identitasnya dipastikan dijaga dan
tidak disebarluaskan kepada pihak manapun," papar Mingrum.
Dirinya juga menuturkan efek domino yang bisa terjadi akibat
dari penggunaan narkoba yang paling rentan dan sering terjadi adalah tindakan
kriminal.
"Banyak efek yang dirasakan oleh pengguna setelah
mengkonsumsi obat tersebut salah satunya tidak dapat melakukan kontrol diri,
ini yang sangat berpotensi timbulnya kekerasan terhadap orang lain,"
imbuhnya.
Mingrum juga menuturkan bahwa konsep peredaran narkotika
yakni tingginya permintaan di pasar sehingga perlu tindakan kongkrit untuk
melakukan upaya penekanannya.
"Jaga diri sendiri, keluarga, rekan dan semua orang
yang kita kenal dari bahaya narkotika sebagai bentuk tidak membuat pasar baru
dalam peredaran narkotika," tandas Mingrum.