Kesbangpol Kabupaten Serang Beri Pembinaan Ormas dan Yayasan

SERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas)
dan yayasan.
“Pembinaan ini untuk memberikan pemahaman pengurus ormas
agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang,†ungkap Kepala Bakesbangpol
Kabupaten Serang Epi Priatna usai membuka Pelaksanaan Koordinasi di Bidang
Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb. Suwandi, Selasa
(6/12/2022).
Meski dilaksanakannya koordinasi di bidang pendaftaran dan
pemberdayaan, Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sejauh ini
sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.
“Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum
diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah
terdaftar,†tegas Epi.
Epi juga memastikan, bahwa ormas-ormas yang ada di Kabupaten
Serang sejauh ini sudah melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan yang baik dan
positif. “Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya,†terangnya.
Epi juga mengajak kepada pengurus ormas khususnya yang ada
di Kabupaten Serang, pada momen menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024
baik pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan
kepala daerah (pilkada) agar menjaga kondusifitas kesatuan dan persatuan.
“Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga
penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan
dan sebagainya,†ucapnya.
Oleh karenanya tambah Epi, untuk mencegah secara dini
terjadinya gesekan antar pendukung pada pemilu mendatang salah satunya yang
dilaksanakan saat ini yakni pembinaan kepada ormas-ormas yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat.
“Untuk mencegah gesekan pertama salah satunya ini upaya
memberikan pembinaan secara langsung, kita juga silaturahmi dengan beberapa
ormas dan juga ada ormas yang mengundang kita salah satu bentuk silaturahmi,†tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya
pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie mengatakan koordinasi
Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
organisasi kemasyarakatan. Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan
verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang
mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.
“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar,
sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta
surat domisili,†ujarnya.
Dijelaskan Mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag
Kabupaten Serang ini bahwa ormas itu terbagi dua yakni ormas yang berbadan
hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum itu ketika
dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham, dan
ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat
keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.
“Jadi baik ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
wajib untuk melakukan pelaporan ke Ibu Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk
tercatat. Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan
perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum,â€terang Pipih.
Oleh karena itu, Pelaksanaan Koordinasi di Bidang
Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pihaknya mengundang
narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Artinya untuk
memberikan pemahaman kepada ormas dan masyarakat yang sudah ada akta
notarisnya,†tuturnya.