Kepatuhan Tempat Hiburan dan Pariwisata Dibulan Ramadhan Jadi Perhatian Satpol PP Pemkot

Monologis.id - Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
"Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi, di Bandarlampung, Selasa (11/3/2025).
Padahal, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan.
"Ketika petugas kami menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," kata dia.
Selain wilayah Panjang, ia juga menyampaikan, penyisiran oleh petugas juga dilakukan di wilayah PKOR Way Halim.
"Petugas menemukan lokasi dengan kondisinya tutup, terdapat indikasi tempat hiburan malam tersebut akan dibuka. Petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran, masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus.
"Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Kemudian, ia mengatakan, pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.
"Adapun untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB," kata dia.
Rizki pun menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.
"Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan," pungkasnya. (Nuy)