Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang ke PT Dua Dunia Molala

TANGERANG - Terhitung
sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara
resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yg dikenal sebagian masyarakat
sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada
PT Dua Dunia Molala.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal
Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan
Kemenkumham dalam menjaga Barang Milik Negara (BMN), sekaligus melakukan
optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.
Hantor mengatakan bahwa PT. Dua Dunia Molala berhak
memanfaatkan BMN Kemenkumham karena
telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di
tangerang serta telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan
penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal
ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat
menyerupai Pasar,†ujar Hantor melalui
rilis, Rabu (3/5/2023).
Dia mengatakan, Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan
terhadap aktifitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas
masyarakat yg ada di atas lahan tersebut sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan
lainnya di areal lahan tersebut.
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yg saat ini terdapat
aktivitas masyarakat menyerupai Pasar
dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala
bersama-sama pedagang. Pemanfaatan BMN
diluar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, lanjut Hantor,
merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di
Tangerang secara simbolis.
“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan
pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian
Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,†jelas Hantor.
Sebelumnya, pada 12 April 2023 Kemenkumham telah melakukan
sosialisasi pemanfaatan BMN dan Rapat Kordinasi dengan Pihak Pemko, TNI, Polri,
Camat, Lurah dll terkait Penjelasan
pemanfaatan Aset BMN di tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN
dalam upaya mendukung penertiban aset negara.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi
PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk
penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan
menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,†jelas Hantor.
Penunjukan PT. Dua Dunia Molala sebagai penyewa berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan
Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN
berupa Sebagian Tanah pada Kementerian Hukum dan HAM (PT. Dua Dunia Molala).
Selain itu besaran sewa dalam kegiatan serah terima
pemanfaatan aset ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan
HAM nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 Tentang Penetapan
Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dan HAM.