Kemenkumham RI Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Rekening Pemerintah

Kemenkumham RI Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Rekening Pemerintah
Foto: Istimewa

SERANG – Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan peningkatan pemahaman atas pengelolaan penggunaan rekening pemerintah serta antisipasi perbedaan data pada setiap rekonsiliasi.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Kamis (7/4/2022) diikuti Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar, serta Staf Keuangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kepala Biro Tata Usaha Keuangan Bambang Edi Sumarno mewakili Kepala Biro Keuangan Kemenkumham RI mengatakan, kegiatan ini untuk semakin mendorong ketertiban dan kepatuhan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola rekening pemerintah sehingga menghasilkan data yang akurat dalam pengelolaan keuangan.

“Penyempurnaan kegiatan penertiban dan kepatuhan dalam pengelolaan rekening pemerintah ini diharapkan kedepan adanya kesesuaian data di Kementerian Keuangan dan data di Kementerian Hukum dan HAM sehingga dalam pengelolaan rekening pemerintah ke depan dapat dilakukan secara cepat dan akuntabel,” ujar Bambang Edi Sumarno.

Direktur Pengelolaan Kas Negara, Rudi Hadiana selaku narasumber memaparkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan latar belakang karena tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan rekening pemerintah yang berulang di setiap tahunnya.

“Pengaturan rekening pemerintah saat ini mengacu pada PMK 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga,” ujar Rudi Hardiana

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula terkait prosedur pembukaan rekening virtual, rekening non virtual, pembukaan rekening induk, pembukaan rekening virtual satker, serta pengoperasian rekening pada rekening induk, rekening satker dan pokok pengaturannya.