Kemenkumham Banten Rapat Fasilitasi Raperda Kabupaten Tangerang

SERANG – Bersama
dengan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Banten melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Tangerang Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/1/2023).
Hal ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten di bawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah terkait dengan
pembentukan Peraturan Daerah, dimana Kemenkumham memiliki peran Perumusan
Perencanaan dan Kebijakan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, Penyiapan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota,
Pengumpulan, Penyajian dan Pengolahan Data, Pemantauan, analisa dan evaluasi,
perkembangan pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, dan
Pelaksanaan pembinaan teknis Perancangan Peraturan Daerah.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy
Firmansyah, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil
Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Perencanaan Pelaporan dan Regulasi Bapenda
Kabupaten Tangerang, Analis Kebijakan merangkap sub Koordinator Regulasi pada
Bapenda Kab Tangerang berserta Staf,
Perancang Peraturan Perundang-Undangan merangkap sub koordinator
Rancangan Peraturan Perundang-undangan
pada setda Kab. Tangerang dan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam rapat dilakukan pembahasan mengenai masukan terkait dengan Naskah Akademik yang
saat ini sedang disusun meliputi, Bab I hingga Bab V. seperti contohnya pada
Bab V disampaikan masukkan bahwa perlu pengkajian lebih mendalam terkait dengan
muatan materi pengaturan raperda ini berdasarakan potensi dan kewenangan yang
dimiliki oleh daerah.