Kemenkumham Banten Nilai Perda Ekraf Belum Gambarkan Kewenangan Pemda

Kemenkumham Banten Nilai Perda Ekraf Belum Gambarkan Kewenangan Pemda
Foto: Istimewa

SERANG – Tim Pokja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberi masukan terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang ekonomi kreatif (ekraf) yang diinisiasi DPRD setempat.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda berlangsung di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Banten, Rabu (01/02).

Rapat dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Kabag Persidangan DPRD, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Tim Penyusun Raperda, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah mengatakan, secara umum raperda tentang ekraf tersebur belum menggambarkan kewenangan apa saja yang dimiliki Pemda.

Perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan, alasan diajukannya raperda tentang ekonomi kreatif itu sendiri karena banyaknya pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM di Kabupaten Serang perlu pengembangan dan perlindungan.

“Maka DPRD berinisiatif mengajukan Raperda tentang Ekonomi Kreatif,” ujarnya.