Kemenkumham Banten Nilai Perda Ekraf Belum Gambarkan Kewenangan Pemda

SERANG – Tim Pokja Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberi masukan
terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang ekonomi
kreatif (ekraf) yang diinisiasi DPRD setempat.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Raperda berlangsung di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Banten, Rabu (01/02).
Rapat dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Kabag
Persidangan DPRD, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan
Produk Hukum Daerah, serta Tim Penyusun Raperda, dan Perancang Peraturan
Perundang-Undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy
Firmansyah mengatakan, secara umum raperda tentang ekraf tersebur belum menggambarkan
kewenangan apa saja yang dimiliki Pemda.
Perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan, alasan
diajukannya raperda tentang ekonomi kreatif itu sendiri karena banyaknya pelaku
ekonomi kreatif khususnya UMKM di Kabupaten Serang perlu pengembangan dan
perlindungan.
“Maka DPRD berinisiatif mengajukan Raperda tentang Ekonomi
Kreatif,†ujarnya.