Kemenkumham Banten Ikuti Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungli

SERANG – Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi
Administrasi Sri Yusfini Yusuf, administrator dan pengawas mengikuti workshop penguatan
peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Workshop digelar secara virtual, Senin (12/6/2023) oleh Inspektorat
Jenderal Kemenkumham RI dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan
Liar Kemenkumham yang BerAKHLAKâ€.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu
menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau
pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak
sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang
diberikan.
“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat
dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya
ekonomi menjadi tinggi,†ujar Razilu.
Razilu pun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan
liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan
liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Saya mengajak
seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau
menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham
dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah
pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,â€
tandasnya
Senada, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto
menyampaikan tujuh fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.
“Pertama, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan
tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik,
tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model
integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa
mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,†imbaunya.
Menutup, Andap Budhi Revianto mengimbau seluruh jajaran
untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi,
melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.
Tak hanya itu turut dilakukan penyematan Pin Unit
Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal
Kemenkumham Andap Budhi Revianto dengan didampingi Inspektur Jenderal Razilu