Kemenkumham Banten Ikuti Webinar oleh KASN
SERANG - Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan webinar terkait nilai dasar kode
etik, kode perilaku dengan tema “Perselingkuhan ASN : Cinta Terlarang, Masalah
Menghadang†melalui kanal youtube.
Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf beserta seluruh
Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengikuti dari Aula Lantai III,
Rabu (30/08/2023). Webinar diselenggaran karena KASN meminta ASN yang ingin
bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung
mengizinkan.
"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat,
tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi
sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren
sekali," kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung. 
Marpaung menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi
PNS.
Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai,
didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang
akan bercerai. "Angka perceraian semakin tinggi, perlu kita siasati, Mohon
kita laksanakan amanat PP ini. Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau
ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian," katanya.
Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau
kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat
benda-benda itu, maka tak jadi bercerai. "Kalau kita sentuh sisi
sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,"
katanya.
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    