Kemenkumham Banten Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan

SERANG – Kantor
Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian
Robertus Ferdian mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penangkalan 2023.
Rakor dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali, Rabu
(30/8/2032), bertujuan untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah
pencegahan dan penangkalan.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Direktur Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram menyampaikan bahwa saat ini,
Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan pendelegasian wewenang kepada
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
“Fokus utama dari rapat ini adalah untuk mengingatkan
pentingnya penggunaan Aplikasi Cekal Online dalam seluruh tahapan proses, mulai
dari entri data hingga proses verifikasi oleh Kementerian/Lembaga (APH) dan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi yang memiliki wewenang dalam mengajukan
cekal,†ujarnya.
Rapat koordinasi ini mencerminkan tekad bersama untuk
menjaga sinergi dan dukungan antara instansi-instansi terkait dalam upaya
pencegahan dan penangkalan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.