Kemenkumham Banten Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan

Kemenkumham Banten Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan
Foto: istimewa

SERANG – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Robertus Ferdian mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penangkalan 2023.

Rakor dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali, Rabu (30/8/2032), bertujuan untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penangkalan.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram menyampaikan bahwa saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan pendelegasian wewenang kepada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

“Fokus utama dari rapat ini adalah untuk mengingatkan pentingnya penggunaan Aplikasi Cekal Online dalam seluruh tahapan proses, mulai dari entri data hingga proses verifikasi oleh Kementerian/Lembaga (APH) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi yang memiliki wewenang dalam mengajukan cekal,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini mencerminkan tekad bersama untuk menjaga sinergi dan dukungan antara instansi-instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penangkalan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.