Kemenkumham Banten Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris

Kemenkumham Banten Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto | Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar sosialisasi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ bagi Notaris.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Le Dian Kota Serang, Banten, Jumat, (12/5/2023), dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta yaitu Majelis Pengawas Notaris dan Kepada Notaris.

Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan mengetahui latar belakang dan identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa maka akan memberikan nilai tambah bagi pihak pelapor, terutama dalam membina hubungan baik dengan pengguna jasa yang bermanfaat dari aspek bisnisnya." ujar Tejo.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah dalam laporannya mengungkapkan, salah satu tugas dan tantangan  dalam mendorong peningkatan nilai dari moderate menjadi substansial khususnya terkait IO 3 dan IO 5 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM adalah mendorong peran dan fungsi  strategis Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada Saudara  sebagai anggota MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.