Kemenkumham Banten Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris

SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar
sosialisasi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ bagi Notaris.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Le Dian Kota Serang,
Banten, Jumat, (12/5/2023), dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten,
Tejo Harwanto.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan
pemahaman kepada peserta yaitu Majelis Pengawas Notaris dan Kepada
Notaris.
Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan
integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan mengetahui latar belakang dan identitas serta
memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa maka akan memberikan nilai
tambah bagi pihak pelapor, terutama dalam membina hubungan baik dengan pengguna
jasa yang bermanfaat dari aspek bisnisnya." ujar Tejo.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy
Firmansyah dalam laporannya mengungkapkan, salah satu tugas dan tantangan
dalam mendorong peningkatan nilai dari moderate menjadi substansial khususnya
terkait IO 3 dan IO 5 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM
adalah mendorong peran dan fungsi strategis Kementerian Hukum dan HAM
sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada
Saudara sebagai anggota MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus
pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.